Hutang lancar merupakan suatu tunjangan yang sering kali dilakukan
perusahaan dalam memenuhi kebutuhan yang berlaku karena ketentuan-ketentuan
bisnis atau yang mendadak dan memungkinkan tidak adanya kerugian yang dialami,
baik perusahaan sedang dalam keadaan stabil ataupun kekurangan modal.
Pengertian Hutang Lancar
Menurut Mamduh M. Hanafi (2010;29) :
“Hutang
didefinisikan sebagai pengorbanan ekonomis yang mungkin timbul dimasa mendatang
dari kewajiban organisasi sekarang untuk mentransfer asset atau memberikan jasa
ke pihak lain dimasa mendatang, sebagai akibat transaksi atau kejadian dimasa
lalu. hutang muncul terutama karena penundaan pembayaran untuk barang atau jasa
yang telah diterima oleh organisasi dan dari dana yang dipinjam.”.
Menurut S. Munawir (2007;18) :
“Hutang lancar atau hutang jangka pendek
adalah kewajiban keuangan perusahaan yang pelunasan atau pembayaran akan
dilakukan dalam jangka waktu pendek (satu tahun sejak tanggal neraca) dengan
menggunakan aktiva lancar yang dimiliki oleh perusahaan.”
Menurut Kasmir, (2008:40) :
“Utang Lancar merupakan kewajiban
atau utang perusahaan pada pihak lain yang harus segera dibayar, jangka waktu
utang lancar adalah satu tahun. Oleh karena itu utang lancar disebut juga Utang
Jangka Pendek.”
Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan hutang lancar adalah
hutang jangka pendek perusahaan pada pihak lain yang harus segera dibayar dalam
jangka waktu maksimal satu tahun.
Jenis-jenis Hutang Lancar
Menurut Kasmir (2008:40) Utang Lancar itu meliputi
:
1. Utang
dagang.
2. Utang
Bank Maksimal 1 tahun.
3. Utang
wesel.
4. Utang
gaji.
5. Utang
Jangka pendek lainnya.
Menurut S Munawir ruang lingkup hutang lancar
meliputi antara lain :
1.
Hutang dagang.
2.
Hutang wesel.
3.
Hutang pajak.
4.
Biaya yang masih harus dibayar.
5.
Hutang jangka panjang yang segera jatuh tempo.
6.
Penghasilan yang diterima dimuka (deffered revenue).
Keterrangan :
Ad.1 Hutang
dagang.
Adalah hutang
yang timbul karena adanya pembelian barang dagangan secara kredit.
Ad.2 Hutang Wesel.
Adalah hutang
yang disertai dengan janji tertulis (yang diatur dengan undang-undang) untuk
melakukan pembayaran sejumlah tertentu pada waktu tertentu di masa yang akan
datang.
Ad.3 Hutang pajak.
Baik pajak
untuk perusahaan yang bersangkutan maupun pajak pendapatan karyawan yang belum
disetorkan ke kas Negara.
Ad.4 Biaya yang
masih harus dibayar.
Adalah
biaya-biaya yang sudah terjadi tetapi belum dilakukan pembayarannya.
Ad.5 Hutang
jangka panjang yang segera jatuh tempo.
Adalah sbagian
(seluruh) hutang jangka panjang yang sudah menjadi hutang jangka pendek, karena
harus segera dilakukan pembayarannya.
Ad.6 Penghasilan
yang diterima dimuka (deffered Revenue).
Adalah
penerimaan uang untuk penjualan barang/jasa yang belum direalisir.
0 komentar:
Posting Komentar