MAKALAH
DAMPAK PEMBANGUNAN PLTU INDRAMAYU BERKAITAN DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
Disusun Oleh :
Achmad Musaddad
612010108003
Fakultas Ekonomi – Manajemen Smester VII a
Universitas Wiralodra Indramayu
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Pemerintah Kabupaten Indramayu akan memanggil manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, dalam waktu dekat ini untuk meminta penjelasan terkait penggunaan dana CSR (Corporate Social Responsibility) alias dana pembangunan lingkungan.
Wabup (Wakil Bupati) Indramayu Drs. H. Supendi, M. Si di ruang kerjanya, Senin (24/10) menegaskan, Pemkab meminta agar tahun ini manajemen PLTU dapat melaksanakan program CSR kepada warga di Ring I PLTU Sumuradem karena PLTU sudah beroperasi.
Wabup mengatakan, manajemen PLTU harus melaksanakan program CSR karena BUMN yang lain seperti Pertamina RU VI Balongan, Pertamina EP Region Jawa serta industri besar lainnya telah melaksanakan program CSR.
Bentuk pelaksanaan CSR PTLU itu tidak harus masuk ke kas Pemkab. Bisa langsung dikelola manajemen PLTU dan dialokasikan kepada masyarakat terdekat atau masyarakat yang berada pada Ring I PLTU Sumuradem.
Disebutkan, proyek pembangunan PLTU Tahap Ke-2 akan dilaksanakan dalam beberapa waktu kedepan. Ini dikhawatirkan akan menemui kendala, seandianya manajemen PLTU sampai sekarang belum merealisasikan program CSR.
Masyarakat kata Wabup Supendi, sudah sangat cerdas untuk memperoleh hak-haknya. “PLTU Tahap Ke-2 dikhawatirkan akan menemui kendala, jika hak-hak masyarakat belum terpenuhi,” katanya.
Untuk mensukeskan proyek pengembangan PLTU Tahap Ke-2 lanjutnya, Pemkab Indramayu menyiapkan lahan seluas 300 HA (Hektare) untuk. Sesuai rencana, proyek PLTU Tahap Ke-2 akan dibangun di Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu. Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)
Camat Sukra Teguh Budiarso menambahkan, program CSR untuk wilayah di Ring I PLTU Sumuradem belum dilakukan.Tokoh masyarakat dan kepala desa, masih belum mendapatkan kejelasan tentang program CSR dari PLTU Sumuradem.”Pemerintah Kecamatan hanya akan menjadi fasilitator dalam program CSR,”katanya.
Sebelumnya, puluhan massa dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) berunjuk rasa di gedung DPRD dan Kantor Bupati Indramayu.Mereka mendesak agar abrasi pantai akibat dampak lingkungan dari keberadaan PLTU Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu dapat diatasi.
Massa AMUK menuntut pembangunan tembok penahan abrasi dan pemecah gelombang air laut serta mendirikan fasilitas kesehatan gratis bagi warga.”Program lingkungan dan kesehatan bagi warga, akan diperjuangkan oleh pemerintah kecamatan Sukra,”
BAB II
PEMBAHASAN
Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jumat (28/1/2011).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan saksi dari PT PLN (Persero). Saksi yang dihadirkan adalah Project Director Tim Percepatan Proyek Y8 PLTU 1 Jawa Barat, Ir Yusuf Suntoro.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Haryanta SH, Yusuf Suntoro mengatakan PT PLN tidak merasa dirugikan atas pembebasan tanah dalam proyek PLTU Sumuradem.
Yusuf Suntoro juga mengemukakan, dari hasil audit internal, PLN tidak menemukan adanya grativikasi yang mengalir ke pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu.
"Di bawah sumpah, saya sampaikan bahwa tidak ada kerugian PLN sama sekali dalam proyek PLTU Sumuradem. Semuanya berjalan normal, dan tidak ditemukan adanya grativikasi. Kalau ada temuan itu, tentu PLN-lah yang pertama kali menemukan kerugian lewat audit internal," tegas Yusuf.
Yusuf juga menyampaikan kesaksian, dalam proses pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem tidak ditemukan penggelembungan harga tanah. Pasalnya, penetapan harga tanah saat itu berdasarkan permintaan PLN melalui surat yang diluncurkan tertanggal 3 Januari 2007.
Surat itu diterbitkan atas pertimbangan tentang usulan penambahan harga dari Agung Rijoto sebagai kuasa dari PT Wiharta Karya Agung.
“Betul PLN memohon pada P2T untuk mempertimbangkan dan menyetujui usulan pihak PT Wiharta Karya Agung yang mengacu pada ketentuan yang ada,” jelas Yusuf di hadapan hakim yang menyidangkan perkara itu.
BAB III
KESIMPULAN
Dana Pembangunan Lingkungan bersumber dari pemerintah, perusahaan seperti PLTU ini bendampak dengan lingkungan, pemerintah dan perusahaan sangat bertolak belakan dalam hal pembangunan lingkungan, namun pada hakikatnya, perusahaan itu juga sebenarnya tidak menginginkan kerusakan terjadi pada lingkungn sekitar, oleh karena itu perusahaan PLTU juga ikut aktif dalam mengantisipasi dan partisipasi pembangunan lingkungan.
keberhasilan PLTU Indramayu tidak menutup kemungkinan menjadi sasaran pemerintah dalam hal dana pembangunan lingkungan, bias jadi diminta, bias jadi diberikan, namun dalam hal ini pemerintah dan perusahaan PLTU bergandengan tangan, bekerjasama dalam upaya pembangunan lingkungan, namun strategi seperti ini bisa jadi menjadi kemelut antara dua pihak, oleh karena itu masyarakat dan ormas juga menjadi pengawas social dalam kebersamaan membangun lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/11/10/12/lsy745-untuk-menjaga-kuota-bbm-hatta-bilang-perlu-kerja-keras
3. Penelitian dan wawancara
banyak makalah Manajemen strategi gan,, karena keterbatasan waktu,, inbox Facebook ajah yg mau ya... hehe
0 komentar:
Posting Komentar