Hutang Lancar Menurut Para Ahli



Hutang lancar merupakan suatu tunjangan yang sering kali dilakukan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan yang berlaku karena ketentuan-ketentuan bisnis atau yang mendadak dan memungkinkan tidak adanya kerugian yang dialami, baik perusahaan sedang dalam keadaan stabil ataupun kekurangan modal.


Pengertian Hutang Lancar
Menurut Mamduh M. Hanafi (2010;29) :
“Hutang didefinisikan sebagai pengorbanan ekonomis yang mungkin timbul dimasa mendatang dari kewajiban organisasi sekarang untuk mentransfer asset atau memberikan jasa ke pihak lain dimasa mendatang, sebagai akibat transaksi atau kejadian dimasa lalu. hutang muncul terutama karena penundaan pembayaran untuk barang atau jasa yang telah diterima oleh organisasi dan dari dana yang dipinjam.”.

Menurut S. Munawir (2007;18) :
 “Hutang lancar atau hutang jangka pendek adalah kewajiban keuangan perusahaan yang pelunasan atau pembayaran akan dilakukan dalam jangka waktu pendek (satu tahun sejak tanggal neraca) dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki oleh perusahaan.”

Menurut Kasmir, (2008:40) :
 “Utang Lancar merupakan kewajiban atau utang perusahaan pada pihak lain yang harus segera dibayar, jangka waktu utang lancar adalah satu tahun. Oleh karena itu utang lancar disebut juga Utang Jangka Pendek.”
Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan hutang lancar adalah hutang jangka pendek perusahaan pada pihak lain yang harus segera dibayar dalam jangka waktu maksimal satu tahun.



Jenis-jenis Hutang Lancar
Menurut Kasmir (2008:40) Utang Lancar itu meliputi :
1.      Utang dagang.
2.      Utang Bank Maksimal 1 tahun.
3.      Utang wesel.
4.      Utang gaji.
5.      Utang Jangka pendek lainnya.
Menurut S Munawir ruang lingkup hutang lancar meliputi antara lain :
1.                      Hutang dagang.
2.                      Hutang wesel.
3.                      Hutang pajak.
4.                      Biaya yang masih harus dibayar.
5.                      Hutang jangka panjang yang segera jatuh tempo.
6.                      Penghasilan yang diterima dimuka (deffered revenue).
Keterrangan :
Ad.1 Hutang dagang.
Adalah hutang yang timbul karena adanya pembelian barang dagangan secara kredit.
Ad.2 Hutang Wesel.
Adalah hutang yang disertai dengan janji tertulis (yang diatur dengan undang-undang) untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu pada waktu tertentu di masa yang akan datang.
Ad.3 Hutang pajak.
Baik pajak untuk perusahaan yang bersangkutan maupun pajak pendapatan karyawan yang belum disetorkan ke kas Negara.
Ad.4 Biaya yang masih harus dibayar.
Adalah biaya-biaya yang sudah terjadi tetapi belum dilakukan pembayarannya.
Ad.5 Hutang jangka panjang yang segera jatuh tempo.
Adalah sbagian (seluruh) hutang jangka panjang yang sudah menjadi hutang jangka pendek, karena harus segera dilakukan pembayarannya.
Ad.6 Penghasilan yang diterima dimuka (deffered Revenue).
Adalah penerimaan uang untuk penjualan barang/jasa yang belum direalisir.


0 komentar:

Posting Komentar

ssstttttttt.....


jika agan-agan sekalian ingin soft file yang berkaitan dengan blog ane, agan bisa hubungi ane lewat email, FansPage Facebook atau twitter.. karena ane tidak selalu memantau Blog ini setiap hari..
mohon maklum ya gan.. :)

Facebook : Adad Danuarta

Twitter : Adad5Gibranz

Nama asli Achmad Musaddad, biasa di panggil ADAD,, tanggal lahir 6 maret 1990 di indramayu, cucu dari Kyai Irsyad bin IKROM BIN MUNJIYAT BIN WADINGAH BIN MISKIYAH BIN PENGHULU BEO BIN KYAI MUHAMMAD CANGKRING BIN TOLABUDDIN BIN PANGERAN CILIK (ASAL DARI PALEMBANG – SUMATRA SELATAN)yang keturunan dari Sultan MALIKUS SALEH (W. 1297 M/676 H) yang dikenal dengan Nama "ARYA DAMAR".
SDN tinumpuk 2 SMPN 2 Juntinyuat SMK PGRI Indramayu Universitas Wiralodra Indramayu

SMS GRATISS !!

Copyright © 2012 Adad DanuartaTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.